Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong-royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab Pemerintah Daerah; l. keragaman; dan m. sosial dan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat