Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain; d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; dan e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok. Dimana kawasan tanpa rokok di daerah meliputi sarana kesehatan; tempat proses belajar mengajar; arena kegiatan anak; tempat kerja tertentu; tempat umum; tempat lainnya; tempat ibadah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat