Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 8), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 9 diubah; 2. Pasal 10 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah; 4. Ketentuan Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan Pasal 19 diubah; 6. Ketentuan Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat,yakni ayat (3); 7. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat