Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun meliputi: a. bentuk dan jumlah penyertaan modal; b. penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan c. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
17 April 2021
Tanggal Pengundangan
17 April 2021
Tanggal Berlaku
17 April 2021
Sumber
LD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan