Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan pengembangan Ekonomi Kreatif yang komprehensif sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kratif, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
3. Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif;
4. Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif;
5. Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif;
6. Ekosistem Ekonomi Kreatif;
7. BLUD Pengambangan Ekonomi Kreatif;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
10. Kerja Sama;
11. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
12. Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa;
13. Pelaporan dan Pengawasan;
14. Sanksi Administratif;
15. Peran serta Masyarakat;
16. Pendanaan;
17. Ketentuan Lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kotabaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan satu data Indonesia;
Bahwa melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia masyarakat dapat mengakses data terkait kebutuhan pembangunan daerah yang sudah terintegrasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta sekretariat satu data indonesia tingkat daerah diatur dalam peraturan kepala daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - undang Nomor 27 tahun 1959; Undang - undang Nomor 16 tahun 1997; Undang - undang Nomor 11 tahun 2008; Undang - undang Nomor 14 tahun 2008; Undang - undang Nomor 25 tahun 2009; Undang - undang Nomor 4 tahun 2011; Undang - undang Nomor 23 tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 tahun 2014; Undang - undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Maksut dan Tujuan;
Standar, Meta Data, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi Satu Data Indonesia;
Penyelenggaraan Satu Data di Daerah;
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
Kerjasama;
Peran Serta Masyarakat;
Pemanfaatan Data;
Pengendalian;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perubahan nomenklatur perangkat daerah dan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Veriflkas, Validasi, dan lnventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu
dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a" perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden 95 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji.
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Kotabaru secara aman,nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas pelayanan Jemaah Haji, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenmggaraan pelayanan Jemaah Haji;
3. Penunjang Penyelenggartaan Ibadah Haji;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Lain-Lain; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor : 146.3/98/KD-BNT/63.02.13.2007/IX/2021 dan Nomor : 146.3/120/63.02.13.2015/IX/2021, yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara , kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 20’ 45.411” LS dan 116° 20’ 9.143” BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi dengan memasukan pasar Lintang Jaya Kewilayah Lintang Jaya menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 22’ 25.220” LS dan 116° 20’ 5.106” BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 21’ 37.808” LS dan 116° 21’ 20.431” BT; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 21’ 16.196” LS dan 116° 22’ 11.248” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 145 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten kotabaru sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2018 akan tetapi dengan adanya penetapan wiliyah batas administrasi yang beratautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas wilayah administrasi Desa tersebut; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balaimea dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/77/63.02.13.2009/VII/2022 dan Nomor 146.3/089/63.02.13.2013/VII/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Utara Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=417018 Y=9737057 atau 2° 22’ 43.516” LS dan 116° 15’ 13.203” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417558 Y=9736701 atau 2° 22’ 55.135” LS dan 116° 15’ 30.512” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=417816 Y=9736841 atau atau 2° 22’ 50.402” LS dan 116° 15’ 38.886” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=417661 Y=9737390 atau 2° 22’ 41.999” LS dan 116° 15’ 34.012” BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=418224 Y=9737390 atau 2° 22’ 32.692” LS dan 116° 15’ 52.085” BT; 6. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=418768 Y=9736480 atau 2° 23’ 2.469” LS dan 116° 16’ 9.985” BT; 7. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=418636 Y=9736142 atau 2° 23’ 13.546” LS dan 116° 16’ 5.684” BT; 8. Dari titik 07 menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=418926 Y=9735177 atau 2° 23’ 44.604” LS dan 116° 16’ 14.888” BT; 9. Dari titik 08 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=41713 Y=9734758 atau 2° 23’ 58.220” LS dan 116° 15’ 3.234” BT; 10.Dari titik 09 menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=416194 Y=9736155 atau 2° 23’ 12.699” LS dan 116° 14’ 46.451” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah Dengan Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Semaras Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/900/KD-SMR/XII /2021 dan Nomor 146.3/285/KD-SRMS/XII/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas tersebut; dan wilayah administrasi desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Semaras Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Semaras Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 160 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/24/BTH-PMB/IX/2022 dan Nomor 146.3/106/MGK-PMB/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 27’ 14.270” LS dan 115° 59’ 36.368” BT; 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 24’ 26.416” LS dan 115° 59’ 42.912” BT;dan 3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 23’ 52.504” LS dan 115° 59’ 19.004” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang Dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Beita Acara Nomor : 146.3/038/KD-SNKS/VII/2021 dan Nomor 146.3/101/KD-SBL/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas wilayah administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Utara, tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat
2° 57’ 3.693" LS dan 116° 16' 53.681" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 56' 57.226" LS dan 116° 17' 13.157" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kepulauan Kerumputan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Wilayah Nomor 146.3/307/KD-PKP/X/2021 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotaaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 151,76 Hektare atau seluas + 1,5 Kilometer Persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Selat Makassar; d. Batas Selatan : Laut Jawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat