Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kratif, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; 3. Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; 4. Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; 5. Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; 6. Ekosistem Ekonomi Kreatif; 7. BLUD Pengambangan Ekonomi Kreatif; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; 10. Kerja Sama; 11. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; 12. Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa; 13. Pelaporan dan Pengawasan; 14. Sanksi Administratif; 15. Peran serta Masyarakat; 16. Pendanaan; 17. Ketentuan Lain-lain; 18. Ketentuan Peralihan; dan 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat