Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara , kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 20’ 45.411” LS dan 116° 20’ 9.143” BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi dengan memasukan pasar Lintang Jaya Kewilayah Lintang Jaya menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 22’ 25.220” LS dan 116° 20’ 5.106” BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 21’ 37.808” LS dan 116° 21’ 20.431” BT; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 21’ 16.196” LS dan 116° 22’ 11.248” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat