Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 145 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=417018 Y=9737057 atau 2° 22’ 43.516” LS dan 116° 15’ 13.203” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417558 Y=9736701 atau 2° 22’ 55.135” LS dan 116° 15’ 30.512” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=417816 Y=9736841 atau atau 2° 22’ 50.402” LS dan 116° 15’ 38.886” BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=417661 Y=9737390 atau 2° 22’ 41.999” LS dan 116° 15’ 34.012” BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=418224 Y=9737390 atau 2° 22’ 32.692” LS dan 116° 15’ 52.085” BT; 6. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=418768 Y=9736480 atau 2° 23’ 2.469” LS dan 116° 16’ 9.985” BT; 7. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=418636 Y=9736142 atau 2° 23’ 13.546” LS dan 116° 16’ 5.684” BT; 8. Dari titik 07 menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=418926 Y=9735177 atau 2° 23’ 44.604” LS dan 116° 16’ 14.888” BT; 9. Dari titik 08 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=41713 Y=9734758 atau 2° 23’ 58.220” LS dan 116° 15’ 3.234” BT; 10.Dari titik 09 menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=416194 Y=9736155 atau 2° 23’ 12.699” LS dan 116° 14’ 46.451” BT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 145 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balaimea Dengan Desa Pamukan Indah Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
145
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
BD.2022/No.146
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan