Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksut dan Tujuan; Standar, Meta Data, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi Satu Data Indonesia; Penyelenggaraan Satu Data di Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat