Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas pelayanan Jemaah Haji, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenmggaraan pelayanan Jemaah Haji; 3. Penunjang Penyelenggartaan Ibadah Haji; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pendanaan; 7. Ketentuan Lain-Lain; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat