Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/014/KDBNT/63.02.13.2007/VI/2020 dan Nomor 146.3/140/209/RC/VI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;bahwa untuk mendukung upaya dari Bank Kalsel sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan
modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PB/2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
1999;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penmbahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Patuh Sa-Ijaan Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum untuk melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan harus diimplementasikan secara efektif;
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penegakkan hukum daerah perlu adanya koordinasi, sinkronisasi serta sinergitas baik antar aparat pemerintah maupun dengan masyarakat, baik dalam kegiatan sosialisasi, pembinaan, pengawasan maupun penindakkan terhadap pelanggaran peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Patuh Sa-ijaan Dalam Rangka Penegakkan Peraturan
Daerah di Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 24 Tahun
2014
Peraturan Bupati Tentang Gerakan Patuh Sa-Ijaan Dalam Rangka Penegakkan Peraturan Daerah Dl Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Gerakan Patuh Sa-Ijaan, 5. Pelaksanaan, 7. Pembinaan dan Pengendalian, 8. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gedambaan Dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung
Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/349/GDB-2020/VII/2019 dan Nomor
146.3/305/ST-2017/VII/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Gedambaan dengan Desa Sarang
Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gedambaan
dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah
adminbistrasi Desa Desa Gedambaan dengan Desa
Sarang Tiung dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=419209 Y=9639474 (titik koordinat
tersebut berada pada Batu dipingir Pantai);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti
jalan desa menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=419168 Y=9639339 (titik koordinat tersebut berada
pada Jembatan Sungai Akar Jaln Desa);
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti
aliran Sungai Akar menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=419008 Y=9639307 (titik koordinat
tersebut berada pada Tugu Batas / sisi Jalan Raya
Berangas); dan
5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat
X=416857 Y=9638766 (titik koordinat tersebut berada
pada pertigaan Batas Desa Tirawan, Desa Gedambaan
dan Desa Sarang Tiung).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Higiene Dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan Pertimbangan bahwa pembelian air minum pada depot air minum isi ulang dengan peralatan produksinya dinilai masyarakat memiliki nilai ekonomis dan lebih praktis, penjualan air minum isi ulang jumlahnya semakin bertambah dan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan air minum oleh karena itu perlu adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat terhadap ancaman penyakit dari air minum yang diproduksi tidak sesuai prosedur dan tempat produksi yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene. sesuai dengan ketentuan Lampiran huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga merupakan kewenangan Kabupaten/Kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Higiene dan Sanitasi Depot Ari Minum Isi Ulang, meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Air untuk Produksi, Peralatan Produksi, Sanitasi Pembangunan, Higiene Perorangan Tenaga Kerja, Asosiasi Depor Air Minum, Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU, Hak Konsumen, Pengawasan dan Pembinaan, Peran Seta Masyakarat, Sanksi Administratif, Pendidikan, Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal s2 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Nomor 2S Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum; undang-undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini tentang tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Tata Nilai Pegadaan;
Ruang Lingkup Pengadaan;
Para Pihak;
Perencanaan dan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pelaksanaan Pengadaan;
Pembayaran Prestasi Kerja;
Keadaan Kahar;
Pemutusan Surat Perizinan;
Sanksi;
Penyelisihan Perselisihan;
Pelaporan dan Serah Terima;
Pembinaan,Pengawasan dan Pengadaan Elektronik;
Ketentuan Lain-lain;dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2014
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi ke masa kini dan generasi masa depan,untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, terhadap dampak negatif kegiatan industri/usaha yang berupa pencemaran atau perusakan lingkungan harus dikendalikan,sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bupati menerbitkan Izin Lingkungan sesuai dengan kewenangannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15
Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Lingkungan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Persyaratan Administrasi Lingkungan
4.Perubahan Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan
5.Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
6.Komisi Penilai Amdal
7.Penyusunan Amdal Atau Ukl-Upl Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah
8.Pendanaan
9.Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Kinerja
10.Sanksi Terhadap Pelanggaran
11.Penyidikan
12.Ketentuan Pidana
13.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 130 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas serta mengoptimalkan Sekretariat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru melaksanakan evaluasi kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kotabaru; bahwa pelaksanaan evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
5. Tata Kerja
6. Tingkat Jabatan Dinas Daerah
7. Ketentuan Lain – Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan kerusakan hutan dan lahan disebabkan adanya penyalahgunaan alat penebangan kayu oleh masyarakat; bahwa dalam rangka pencegahan kerusakan hutan dan lahan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu dilakukan pengendalian pemilikan dan penggunaan alat penebangan kayu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perijinan dan Retribusi Pemanfaatan Kepemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dakam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/MENHUT-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUT-II/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perizinan Dan Retribusi Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Perizinan Dan Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Tarif Retribusi
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Pemilikan Gergai Rantai;
11. Pendaftaran Gergaji Rantai;
12. Penggunaan Gergaji Rantai;
13. Masa Berlaku;
14. Pengawasan;
15. Sanksi;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersurnber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pernberian Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 42/PMK05/2021; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK,dan Pejabat Negara, terdiri atas : a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari 'Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari : a. Uang Representasi;
b. Tunjangan Keluarga; dan c. Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah paling banyak sebesar Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat