Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Gedambaan Dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminbistrasi Desa Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=419209 Y=9639474 (titik koordinat tersebut berada pada Batu dipingir Pantai); 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan desa menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=419168 Y=9639339 (titik koordinat tersebut berada pada Jembatan Sungai Akar Jaln Desa); 4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Akar menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=419008 Y=9639307 (titik koordinat tersebut berada pada Tugu Batas / sisi Jalan Raya Berangas); dan 5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=416857 Y=9638766 (titik koordinat tersebut berada pada pertigaan Batas Desa Tirawan, Desa Gedambaan dan Desa Sarang Tiung).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gedambaan Dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.112
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan