Batas Wilayah Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminbistrasi Desa Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=419209 Y=9639474 (titik koordinat tersebut berada pada Batu dipingir Pantai); 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan desa menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=419168 Y=9639339 (titik koordinat tersebut berada pada Jembatan Sungai Akar Jaln Desa); 4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Akar menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=419008 Y=9639307 (titik koordinat tersebut berada pada Tugu Batas / sisi Jalan Raya Berangas); dan 5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=416857 Y=9638766 (titik koordinat tersebut berada pada pertigaan Batas Desa Tirawan, Desa Gedambaan dan Desa Sarang Tiung).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat