Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Higiene dan Sanitasi Depot Ari Minum Isi Ulang, meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Air untuk Produksi, Peralatan Produksi, Sanitasi Pembangunan, Higiene Perorangan Tenaga Kerja, Asosiasi Depor Air Minum, Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU, Hak Konsumen, Pengawasan dan Pembinaan, Peran Seta Masyakarat, Sanksi Administratif, Pendidikan, Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat