Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2014

Izin Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Lingkungan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Persyaratan Administrasi Lingkungan 4.Perubahan Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan 5.Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan 6.Komisi Penilai Amdal 7.Penyusunan Amdal Atau Ukl-Upl Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah 8.Pendanaan 9.Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Kinerja 10.Sanksi Terhadap Pelanggaran 11.Penyidikan 12.Ketentuan Pidana 13.Ketentuan Khusus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan