Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Lingkungan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Persyaratan Administrasi Lingkungan 4.Perubahan Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan 5.Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan 6.Komisi Penilai Amdal 7.Penyusunan Amdal Atau Ukl-Upl Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah 8.Pendanaan 9.Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Kinerja 10.Sanksi Terhadap Pelanggaran 11.Penyidikan 12.Ketentuan Pidana 13.Ketentuan Khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat