Peraturan Bupati ini tentang tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pegadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan dan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perizinan; Sanksi; Penyelisihan Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan,Pengawasan dan Pengadaan Elektronik; Ketentuan Lain-lain;dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat