Peraturan Daerah Tentang Perizinan Dan Retribusi Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Perizinan Dan Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tarif Retribusi 7. Kewenangan Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Pemilikan Gergai Rantai; 11. Pendaftaran Gergaji Rantai; 12. Penggunaan Gergaji Rantai; 13. Masa Berlaku; 14. Pengawasan; 15. Sanksi; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; dan 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat