Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2009

Perijinan Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perizinan Dan Retribusi Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Perizinan Dan Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tarif Retribusi 7. Kewenangan Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Pemilikan Gergai Rantai; 11. Pendaftaran Gergaji Rantai; 12. Penggunaan Gergaji Rantai; 13. Masa Berlaku; 14. Pengawasan; 15. Sanksi; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; dan 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perijinan Pemanfaatan Kepemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
28 September 2009
Tanggal Pengundangan
28 September 2009
Tanggal Berlaku
28 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan