Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpag Hulu Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang
Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang
Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/039/KDSSKP/VI/2019
dan Nomor 146.3/159/KD/SM/KS/VI/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan
Kelumpang Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa
Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan
Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan
dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=389775
Y=9659404 (simpang jalan sawit HGU PT. SKIP); dan Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=391422
Y=9660407 (Simpang Jalan Sawit HGU PT. SKIP).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka
Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/04/SKJ/VI/2019 dan Nomor
146.3/160/KD/SM/KS/VI/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa
Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut: Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang
Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang
Selatan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan
garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai
Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan
Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=391425 Y=9660392 (titik berada pada
simpang empat jalan sawit); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit,
ke titik 02 dengan titik koordinat X=393073 Y=9660422; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit,
ke titik 03 dengan titik koordinat X=394742 Y=9659385
(Jalan Sawit Plasma); dan Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit
Plasma, ke titik 04 dengan titik koordinat X=398415
Y=9659462. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/038/KDS-SKP/VI/2019 dan Nomor 146.3/0201/KDS-PP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpung Hulu dengan Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru, berisi tentang Berita Acara Kesepakatan Batas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupnag Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/05/SKJ/VI/2019 dan Nomor 146.3/
040/KDS-SKP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang
Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa
Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan
tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang
Hulu dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat
X=391607 Y=9663121 ( titik berada pada Tugu
Batas/Sungai Salangkayang); dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti
Sungai Salangkayang dan Jalan Sawit, ke titik 02
dengan titik koordinat X=391424 Y=9660394. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/057/DSB/VI/2019 dan Nomor 146.3/211/
KDKP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking
Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa
Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan
tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua
Desa; Sepakat bahwa tarikan batas wilayah Desa Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang
Hulu, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat
X=398628 Y=9664329 (Pertigaan antara Desa
Sangking Baru, Desa Karang Payau dan Desa Sungai
Kupang Jaya/diberi nama Sungai Badaun); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Lahan
garapan masyarakat ke titik 02 dengan titik
koordinat X=403698 Y=9667107; dan Dari titik 02 garis batas mengikuti aliran Sungai
Mangaris Balantak ke titik 03 dengan titik koordinat
X=399266 Y=9668468 (Muara Sungai Haliling).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamtan Kelumpang Selatan Dengan Karang Payau Kecamtan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/03/SKJ/VI/2019 dan Nomor 146.3/
212/KDKP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan
Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan
tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang
Hulu dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat
X=398629 Y=9664328; dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti
aliran Sungai Tunggul Ulin menuju ke Sungai
Sulangkayang, ke titik 02 dengan titik koordinat
X=391590 Y=9663121.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Dengan Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan dengan Desa Pulau Panci Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/056/DSB/VI/2019 dan Nomor 146.3/0165/
KDS-PP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Desa Sangking Baru Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Pulau Panci Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan
titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan
Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking
Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa
Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Pulau
Panci Kecamatan Kelumpang Hilir dimulai dari titik
01 dengan titik koordinat X=400190 Y=9652885 (titik
berada pada muara sungai Banyiur); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran
sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=397841 Y=9655531; dan Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai Banyiur ke titik 03 dengan titik koordinat
X=397215 Y=9657173.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
DaIam rangka me1aksanakan Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, guna optimaIisasi Sumber Oaya
Manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Kotabaru, meliputi peserta
didik, aparatur sipil Negara, Pegawai BUMO, dan
masyarakat, untuk mewujudkan peserta didik,
aparatur sipil negara pegawai BUMO, dan masyarakat
yang memiliki karakter anti korupsi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraruran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraruran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 10 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 ; Peraruran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nornor 20 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Pendidikan Anti Korupsi; Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; kerjasama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baru maka ditambahkan jenis pelayanan baru berupa pelayanana spesialistik penunjang: bahwa Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 tahun 2015 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru belum mengatur mengenai besaran tarif untuk jenis pelayanan spesialistik penunjang, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan merevisi jenis pelayanan dan tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 25; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Melalui Sistem Satu Pintu Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Kkegiatan pendidikan dan pelatihan Pegawai
Negeri Sipil yang dilaksanakan oleh SKPD yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pendidikan
dan Pelatihan selaku koordinator, fasilitator,
pengawas dan penyelenggara di bidang kediklatan
sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ddalam rangka terwujudnya
keselarasan dan keserasian dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan/pengendalian serta
evaluasi dan pelaporan serta meningkatkan efektifitas
dan efisiensi pengelolaan pendidikan dan pelatihan
Pegawai Negeri Sipil, maka diperJukan suatu
kebijakan pendidikan dan pelatihan melalui sistem
satu pintu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nornor 21
Tahun 2016.
Peraturan Bupati Kotabaru ini mengatur tentang
Pedoman PengeJolaan Pcndidikan dan Pelalihan
Pegawai Negeri Sipil melaJui Sistem Satu Pintu pada
Jingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Peserta Diklat; Perencanaan dan Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, Sertifikasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat