besaran tarif
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2019/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baru maka ditambahkan jenis pelayanan baru berupa pelayanana spesialistik penunjang: bahwa Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 tahun 2015 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru belum mengatur mengenai besaran tarif untuk jenis pelayanan spesialistik penunjang, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan merevisi jenis pelayanan dan tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 25; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
- 16 halaman
|