Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=391425 Y=9660392 (titik berada pada simpang empat jalan sawit); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=393073 Y=9660422; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit, ke titik 03 dengan titik koordinat X=394742 Y=9659385 (Jalan Sawit Plasma); dan Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit Plasma, ke titik 04 dengan titik koordinat X=398415 Y=9659462. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat