Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Pendidikan Anti Korupsi; Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; kerjasama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat