Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=389775 Y=9659404 (simpang jalan sawit HGU PT. SKIP); dan Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=391422 Y=9660407 (Simpang Jalan Sawit HGU PT. SKIP). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat