Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa perhubungan memiliki peran strategis dalam
mendukung pertumbuhan dan kemajuan di pelbagai
bidang pembangunan Daerah guna mewujudkan
kesejahteraan umum;
Bahwa dinamika berkembangnya perhubungan di
Daerah memerlukan sistem transportasi yang efektif
dan efisien agar terwujud keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan
jasa di Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i
dan ketentuan huruf O Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Perhubungan Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang perhubungan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Dan Jalan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Sistem Informasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasanterhadap objek pajak daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang berkenaan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumidan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Penghitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Keberatan Dan Banding
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
10. Pemeriksaan;
11. Kedaluwarsa;
12. Insentif Pemungutan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Insentif Pemungutan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, yang meliputi : ketentuan umum, maksud serta tujuan dan saran, cadangan pangan pemerintah daerah, pengadaaan cadangan pangan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, pengawasan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 (5) Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
Dasar Hukum: UU 27/1959; UU 28/1999; UU 33/2004; UU 5/2014; UU 23/2014; PP 58/2005; Perpres 54/2010; Permendagri 13/2006; PermenPAN RB 77/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 5/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 15/2013; Permendagri 99/2014; Perda Kotabaru 19/2007; Perda Kotabaru 21/2016; Perda Kotabaru 31/2016.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi PNS Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung Dengan Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tamiang Bakung dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/539/KD.TB/Xl/2020 dan
Nomor 146.3/18/KD.GRG/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung dengan Desa Oeronggang Kccamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pcngambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tamiang Bakung dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan
administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2°51' 37.368" LS dan 116° 11' 26.988" BT (titik koordinat berada pada gorong-gorong/Pertigaan batas wilayah adrninistrasi Desa Tamiang
Bakung, Desa Tebing Tinggi dan Desa Geronggang);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 51' 13.347" LS dan 116° 12' 18.541" BT; (titik koordinat berada pada Jalan Poros PT Arutmin Indonesia);
3. Dan titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49' 54.926" LS dan 116° 13' 38.972" BT (titik koordinat berada pada Patok Batas) dan; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 49'18.081" LS dan 116° 14' 46.727" BT (titik koordinat
berada pada garis batas antar Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu pengaturan proses Izin Pengelolaan Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Air Tanah;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Fungsi Perizinan Air Tanah;
3. Perizinan;
4. Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
5. Berakhirnya Izin;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Baharu Utara dengan Desa Sebatung, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Baharu Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Baharu Selatan dengan Desa Baharu Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 41 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Baharu Utara dengan Desa Batuah dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Baharu Utara dengan Desa Tirawan serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2008.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran dalam skala besar harus ditata dengan baik untuk menciptakan keadilan ekonomi ; bahwa penataan dan pembinaan pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus dilakukan sejak dini sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok, pelaku usaha kecil dan menengah dan pelaku usaha skala besar; bahwa izin pengelolaan pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan usaha toko swalayan sesuai dengan lampiran huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum : Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BRO) Tahun 1934 ; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Penataan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 16) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman; penjelasan 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat