Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Berisi Tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas 3. Pembentukan Tkpkd; 4. Identivikasi Warga Miskin; 5. Strategi Dan Program; 6. Hak Warga Miskin; 7. Kewajiban Warga Miskin; 8. Bantuan Bagi Warga Miskin; 9. Pengawasan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pembiayaan; 12. Sanksi Administratif; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Lain-Lain; dan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat