Peraturan Daerah Tentang Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Penghitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Keberatan Dan Banding 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 10. Pemeriksaan; 11. Kedaluwarsa; 12. Insentif Pemungutan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Insentif Pemungutan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; dan 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat