Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2012

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Penghitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Keberatan Dan Banding 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 10. Pemeriksaan; 11. Kedaluwarsa; 12. Insentif Pemungutan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Insentif Pemungutan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; dan 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan