Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; 4. Penambahan Penyertaan Modal; 5. Pengawasan; 6. Bagi Hasil Keuntungan; Dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat