Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2012

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; 4. Penambahan Penyertaan Modal; 5. Pengawasan; 6. Bagi Hasil Keuntungan; Dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
24 September 2012
Tanggal Pengundangan
24 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.16
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan