Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru; 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; 5. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten Kotabaru 6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruangwilayah Kabupaten; 8. Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dankelembagaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; Dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 2838 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan