Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru; 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; 5. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten Kotabaru 6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruangwilayah Kabupaten; 8. Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dankelembagaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; Dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat