Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital
ABSTRAK:
Perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan perlu mengembangkan sistem layananan perpustakaan berbasis teknologi Informasi dan komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2016,
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah
2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi:
a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital
b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima
c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat
d. mewujudkan masyarakat gemar membaca
e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat
f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas)
g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan
4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Perubahan asset penyertaan modal dari Pemkot Mataram dan perubahan nomenklatur nama perusahaan yang sebelumnya PT. Bank NTB menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, di pandanhg perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sesuai Ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atasa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu :
a. PT. BPD NTB Syariah
b. PDAM Giri Menang
c. PD. BPR NTB Mataram; dan
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi merupakan soko guru kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang srategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi di Kota Mataram perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat. Dalam upaya menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan dan perlindungan Koperas, perlu di atur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 25 Tahun 1992
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor m23 Tahun 2014
PP Nomor 33 Tahun 1998
Permenkop dan UMKM Nomor 16/Per/M.KUKM/XI/2015
Perda Nomor 3 Tahun 2014
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan berdasarkan asas
akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kekeluargaan, dan keadilan.
Tugas dan Wewenang pemerintah daerah ; melakukan pemberdayaan Koperasi; memberikan perlindungan terhadap koperasi
Pemerintah Daerah menyusun prioritas bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Keamanan Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggungjawab pribadi, kelompok dan seluruh masyarakat. Keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini seringkali gterjadi gangguan dalam berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan gangguan keamanan lainnya, gangguan terhadap keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat kedepan, berpotensi semakin kompleks baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, sehingga memerlukan partisipasi aktif dari segenap warga masyarakat dalam upaya pencegahannya.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 30 ayat (2) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 2 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 7 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 tahun 2012
PP Nomor 16 Tahun 2018
PP Nomor 17 Tahun 2018
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 5 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 15 tahun 2016
Hak dan Kewajiban masyarakat; tugas dan tanggungjawab; tata cara penyelenggaraan keamanan lingkungan; sarana dan prasarana; pengendalian, sistem informasi dan koordinasi, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 10 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 50 Tahun 2011
Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2013
Perda Nomor 12 Tahun 2011
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) memuat
Prinsip, visi, misi, tujuan, konsep, kebijakan, sasaran, arah pembangunan kepariwisataan daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi industri pariwisata daerah, dan arah kebijakan dan strategi kelembagaan kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM
TAHUN 2011 - 2031
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Barat, maka kebijakan, strategi dan arahan
pemanfaatan ruang wilayah dimaksud perlu dijabarkan
ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun
2011 - 2031 belum mengakomodir kebijakan Pemerintah
dan dinamika perkembangan Kota Mataram sehingga
beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan agar pembangunan di
wilayah Kota dapat berjalan secara terpadu, lestari,
optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan
karakteristik, fungsi dan predikatnya;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan wilayah Kota
Mataram secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan
serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi dan
predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman
perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di
wilayah Kota Mataram;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun
2011-2031;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Barat
RTRW Kota ini menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang dalam penataan/
pengembangan wilayah Kota;
c. perwujudan keseimbangan, keterpaduan dan
keserasian pembangunan dalam wilayah Kota;
d. penetapan lokasi investasi dalam wilayah Kota
yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan
swasta; dan
e. penyusunan RDTR Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM
TAHUN 2011 - 2031
-
221
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 39 Tahun 2007
PP Nomor 71 Tahun 2010
Perda Nomor 10 Tahun 2013
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Asas umum pengelolaan keuangan daerah
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
asas umum dan struktur APBD
Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-Perangkat Daerah
Penyusunan dan penetapan APBD
Pelaksanaan APBD
Penyusunan dan penetapan perubahan APBD
Penatausahaan keuangan daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
pengendalian defesit dan penggunaan surplus APBD
pengelolaan kas umum daerah
pengelolaan piutang daerah
pengelolaan investasi daerah
pengelolaan barang milik daerah
pengelolaan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
108
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; bahwa dengan beerlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka pengelolaan pendidikan menengah tidak lagi melekat pada kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 14 Tahun 2005
UU Nomor 9 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2007
PP Nomor 74 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 53 Tahun 2010
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan:
a. merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi dalam pentahapan dan penuntasan pendidikan; dan
b mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 349 dan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemerintah Daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha
• Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
• Peraturan Daerah ini mengatur Subjek dan Objek perizinan; Jenis, pemohon dan penerbit perizinan berusaha; Standar Operasional Perizinan; Sumber Pendanaan; Hak dan Kewajiban Subyek Izin; Penerbitan dan Penolakan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Kewajiban dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perizinan di Kota Mataram
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini , ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011, Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013, Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011
Sumber Sampah, pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengurangan sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah, tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah, Transfer depo sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir, unit pelayanan sampah, prasarana persampahan, sarana persampahan,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat