RTRW Kota ini menjadi pedoman untuk: a. penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah Kota; c. perwujudan keseimbangan, keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam wilayah Kota; d. penetapan lokasi investasi dalam wilayah Kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta; dan e. penyusunan RDTR Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat