Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM TAHUN 2011 - 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RTRW Kota ini menjadi pedoman untuk: a. penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah Kota; c. perwujudan keseimbangan, keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam wilayah Kota; d. penetapan lokasi investasi dalam wilayah Kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta; dan e. penyusunan RDTR Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM TAHUN 2011 - 2031
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
JDIH KOTA MATARAM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 7260 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan