PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KOTA-MATARAM-KEPADA-bumd
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK: |
- Perubahan asset penyertaan modal dari Pemkot Mataram dan perubahan nomenklatur nama perusahaan yang sebelumnya PT. Bank NTB menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, di pandanhg perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sesuai Ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atasa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016
- Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu :
a. PT. BPD NTB Syariah
b. PDAM Giri Menang
c. PD. BPR NTB Mataram; dan
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
- -
- 5
|