Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu : a. PT. BPD NTB Syariah b. PDAM Giri Menang c. PD. BPR NTB Mataram; dan d. PT. Jamkrida NTB Bersaing Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat