Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan: a. merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi dalam pentahapan dan penuntasan pendidikan; dan b mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat