Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah 1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah 2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi: a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat d. mewujudkan masyarakat gemar membaca e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas) g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah. 3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan 4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat