Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2019

Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah 1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah 2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi: a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat d. mewujudkan masyarakat gemar membaca e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas) g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah. 3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan 4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
13 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2019
Tanggal Berlaku
13 Juni 2019
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan