• Peraturan Daerah ini mengatur Subjek dan Objek perizinan; Jenis, pemohon dan penerbit perizinan berusaha; Standar Operasional Perizinan; Sumber Pendanaan; Hak dan Kewajiban Subyek Izin; Penerbitan dan Penolakan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Kewajiban dan Sanksi Administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat