Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) memuat Prinsip, visi, misi, tujuan, konsep, kebijakan, sasaran, arah pembangunan kepariwisataan daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi industri pariwisata daerah, dan arah kebijakan dan strategi kelembagaan kepariwisataan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
12 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2019
Tanggal Berlaku
12 Juni 2019
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 1288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan