Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kabupaten Magelang telah berperan nyata
dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan
melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air,
dan berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pesantren dalam
fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi,
afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah
dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kategori Pesantren
Bab III Fasilitasi
Bab IV Tim Fasilitasi
Bab V Partisipasi Masyarakat
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, pandangan hidup bangsa serta falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi jati diri dan karakter bangsa Indonesia untuk dilestarikan, dikembangkan, disosialisasikan, dan dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila,
menjawab tantangan zaman dan permasalahan ideologis yang dapat mengancam keutuhan dan kebhinekaan dengan memberikan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila kepada penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjadi nilai dan fondasi di masyarakat; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Sinergisitas dan Kerjasama, Kewajiban dan Larangan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undangundang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Magelang tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kesehatan masyarakat merupakan
tanggung jawab pemerintah daerah yang merupakan
perwujudan upaya untuk memajukan kesejahteraan umum
dengan mengacu pada sistem kesehatan nasional;
bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan
kecacatan yang tinggi serta menimbulkan dampak sosial
ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya
manusia sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan
pemberantasan yang efektif dan efisien; bahwa upaya untuk mengatasi penyakit menular perlu
dilakukan pengaturan sehingga dapat dijadikan landasan
hukum yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan
penyakit menular yang dilakukan secara terencana,
terkoordinasi dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penyakit Menular
Bab III Penanggulangan Penyakit Menular
Bab IV Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Koordinasi dan Jejaring Kerja
Bab VI Sumber Daya dan Teknologi
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penelitian dan Pengembangan
Bab IX Pemantauan dan Evaluasi
Bab X Pencatatan dan Pelaporan
Bab XI Larangan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat
untuk mengembangkan potensi Masyarakat agar menjadi
manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa; bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam
rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai
wahana pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Magelang
serta sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya
cetak dan/atau karya rekam; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan
di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan
Bab III Jenis-Jenis Perpustakaan
Bab IV Organisasi Profesi
Bab V Sinergisitas, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi
Bab VII Naskah Kuno
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat serta untuk
melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang yang dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, manajemen talenta Aparatur Sipil Negara ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam mendapatkan dan mempersiapkan talenta terbaik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu menyusun manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip, ruang lingkup dan aspek manajemen talenta ASN, kelembagaan manajemen talenta ASN, penyelenggaraan manajemen talenta ASN, sistem informasi manajemen talenta, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022
PERDA Kab. Magelang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Magelang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu
adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui
pembayaran retribusi daerah; bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur mengenai Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Retribusi
Bab III Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab V Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Peninjauan Tarif Retribusi
Bab VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Penagihan Retribusi Terutang
Bab XI Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
Bab XII Insentif Pemungutan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat