Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip, ruang lingkup dan aspek manajemen talenta ASN, kelembagaan manajemen talenta ASN, penyelenggaraan manajemen talenta ASN, sistem informasi manajemen talenta, pembiayaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat