Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Penyakit Menular Bab III Penanggulangan Penyakit Menular Bab IV Pemberdayaan Masyarakat Bab V Koordinasi dan Jejaring Kerja Bab VI Sumber Daya dan Teknologi Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Penelitian dan Pengembangan Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Bab X Pencatatan dan Pelaporan Bab XI Larangan Bab XII Pendanaan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat