Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Penyakit Menular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Penyakit Menular Bab III Penanggulangan Penyakit Menular Bab IV Pemberdayaan Masyarakat Bab V Koordinasi dan Jejaring Kerja Bab VI Sumber Daya dan Teknologi Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Penelitian dan Pengembangan Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Bab X Pencatatan dan Pelaporan Bab XI Larangan Bab XII Pendanaan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyakit Menular
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.9
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan