Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kategori Pesantren Bab III Fasilitasi Bab IV Tim Fasilitasi Bab V Partisipasi Masyarakat Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat