Pembentukan - Desa Kederasan Panjang - Desa Papit - Desa Tunggul Bulin - Desa Rantau Limau Kapas - Desa Rantau Ngarau
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 huruf a dan b Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Merangin.
- UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
- Dengan Ditetapkannya Perda Ini, Semua Peraturan Desa Yang Ada dan Berlaku bagi Desa Induk (Rantau Deras, Karang Anyar, Rantau Limau Manis, Pulau Bayur dan Muara Jernih) Tetap Berlaku Bagi Desa Pemekaran (Kederasan Panjang, Papit, Tunggul Bulian, Rantau Lingau Kapas dan Rantau Ngarau) Sepanjang Belum diubah, diganti atau dicabut Berdasarkan Peraturan Desa Masing-masing Bersangkutan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|