Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2006

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam Kabupaten Merangin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pengajuna bantuan parpol, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi parpol, laporan penggunaan bantuan parpol, ketntuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam Kabupaten Merangin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
14 September 2006
Tanggal Pengundangan
15 September 2006
Tanggal Berlaku
15 September 2006
Sumber
LD.2006/NO.3
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan