PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUANA - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUANA KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PDAM Tirta Buana Kabupaten Merangin kepada masyarakat diperlukan organisasi yang mampu bekerja secara efektif dan efisien;
Perda Kab. Merangin No. 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan beban kerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmeneg Otda No. 8 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7; Pasal 9; Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 20 ayat (4).
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 5 ayat (1) angka 2 dan angka 3, yakni angka 2a; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 31 dan Pasal 32, yakni Pasal 31a.
Menghapus ketentuan Pasal 12.
- 6 hlm.
|