ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang bekerja secara efektif, efisien dan sesuai dengan karakteristik, potensi serta kebutuhan daerah;
Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan kebutuhan serta beban penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008; Perda No. 20 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Merangin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan huruf j; Bab XI Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 35 s.d. Pasal 38; Bab XII Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 39 s.d. Pasal 42.
- 7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|