Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, meliputi: Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat