Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, meliputi: Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
16 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2008
Tanggal Berlaku
19 Mei 2008
Sumber
LD.2008/NO.16
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan