Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Boalemo Tahun 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Malaria.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004; Kepmenkes No. 293/MENKES/SK/2009; Permenkes No. 5 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Boalemo Tahun 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi, pemantauan dan tatalaksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor risiko, pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, penanggulangan penyakit malaria berbasis masyarakat, pembentukan, kedudukan, dan organisasi tim koordinasi eliminasi malaria, tugas dan tanggung jawab tim koordinasi eliminasi malaria, peran rumah sakit dan masyarakat dalam eliminasi malaria, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Penyelenggaran kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten boalemo yang berada di dalam dan di luar wilayah kabupaten boalemo. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin akuntabilitas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan upaya – upaya penyempurnaan penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; KEPPRES No. 88 Tahun 2004; PP No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2005; KEMENDAGRI No. 24 tahun 1991; KEMENDAGRI No. 94 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2016
- Peraturan daerah ini berisi tentang nama dari daerah itu sendiri yakni kabupaten boalemo, bupati adalah bupati boalemo, pejabat pencatatan sipil adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh bupati untuk mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di instansi pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo. Instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo yang melaksanakan adminsitrasi kependudukan berupa penataan dan penertiban kependudukan dan tata kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrai kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kagiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipl. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan. Penduduk wajib KTP adalah WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin sacara sah. KTP elektronik adalah kartu tanda penduduk yang berlaku seumur hidup. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagian sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten / kota, penerbitan KIA berupa pengeluaran KIA baru, penggantian KIA karen habis masa berlakunya, pindah, datang, rusak atau hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
85 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya diatur tentang definisi gratifikasi, hadiah, unit pengendalian gratifikasi Kabupaten Boalemo. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang, prinsip, maksud dan tujuan pengendalian gratifikasi, jenis gratifikasi dan kewajiban pelaporan penerimaan gratifikasi, larangan pemberian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan atas aturan pengendalian gratifikasi, perlindungan pelapor gratifikasi, sosialisasi, sanksi, dan pembiayaan dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 15 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 186/PMK.07/2010 dan 53 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 213/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pajak, nama pajak, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan dan masa pajak, pemungutan pajak, retribusi, nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, dasar pengenaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, pemungutan retribusi, wilayah pemungutan pajak dan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak dan retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi, peninjuan tarif, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 26 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 26); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 27 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 27); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 28 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 28); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 29 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 29); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 30); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 53 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 31); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 32); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 33); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 34); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 35); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 36); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 37 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 59, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 37); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 60, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 38); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 39); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 62, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 40); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 41); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 42); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 65, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 43); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengamanan, Pengawasan dan Pembinaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 44); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 45 Tahun 2001tentang Retribusi Usaha Perikanan dan Jasa Pesisir (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 67, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 45); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 46); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan di Sektor Industri, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 69, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 47); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 70, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 48); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 49); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 53 Tahun 2001 tentang Pajak Pengembalian dan Pengelohan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 75, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 53); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 54 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 76, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 54); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 55 Tahun 2001 tentang Pajak Pemanfaatan Hasil-Hasil Pohon Kelapa dan Ikutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 55); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Kartu Kepemilikan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 84); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemanfaatan Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 85); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Sarana Produksi dan Hasil-Hasil Produksi Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 87); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 88); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 89); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Lokasi Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 90); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pemilikan Alat dan Mesin Bidang Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2003 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 95); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Penimbunan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2003 No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 96); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2004 No 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 141 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI YANG BERTUGAS PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.455
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boalemo No. 52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TPP, jenis TPP, golongan dan besaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 31 Tahun 2021
pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2021/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 20018 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No.50 th 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 th 2000; UU No.17 th 2003; UU No.1 th 2004; UU No.12 th 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 th 2019; UU No.23 th 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no.9 th 2015; PP No.60 th 2008; PP No.12 th 2017; Peraturan kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan No Per-688/k/D4/2012; Perda No.5 th 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termaksuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan risiko dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 15 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 50 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA dinas pangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/NO.595
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 40/Permentan/OT.010/08/2016; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 43/Permentan/OT.010/08/2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pangan termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 64 Tahun 2018
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/No.739
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2018; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 401/29/XII/2018; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo No. 31 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat