Dalam pertauran ini diatur tentang Staf Khusus Bupati termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi staf khusus bupati, tata kerja, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, bidang tugas, hak dan kewajiban, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat