Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 16 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
31 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Tanggal Berlaku
31 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (16)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Perbup Kab. Boalemo No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

  3. Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan