Dalam peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, prosedur anggaran pendapatan dan belanja daerah, prinsip-prinsip pengelolaan kas, pelaksanaan barang dan jasa, sistem akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, kerugian keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat