Badan Layanan Umum - Ketenagakerjaan - Penanaman Modal dan Investasi - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NO 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan aAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di
bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
struktur organisasi terlampir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana alokasi khusus nonfisik peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Penggunaan DAK Nonfisik PK2UPM untuk membiayai kegiatan:
a. pelatihan, dan
b. pendampingan.
Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM untuk membiayai kegiatan
Pelatihan terdiri atas:
a. biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan,
b. transportasi peserta pelatihan, Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, Cc. uang saku harian peserta Pelatihan,
d. honorarium penceramah,Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber:
e. biaya training kit, spanduk, dokumentasi, sertifikat, penggandaan materi, dan / atau bahan praktek, dan
f. fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 100, BERITA KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 100
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta dengan adanya perubahan pada komposisi Penghitungan pada Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2021;
bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Tahun 2021, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun 2018, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 40 Tahun 2019
Ketentuan Pasal dalam Peraturan Walikota Nomor 69
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penggunaan APB Desa untuk upaya peningkatan
ekonomi kerakyatan wajib dianggarkan minimal 10%
(Sepuluh persen) dari total nilai APB Desa tahun
anggaran 2022.
Program dan kegiatan yang termasuk kedalam upaya peningkatan ekonomi kerakyatan yaitu:
a. pemeliharaan jalan usaha tani;
b. pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan usaha tani;
c. peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, serta kandang;
d. bantuan perikanan (bibit/pakan);
e. bintek/pelatihan/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat;
f. pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa;
g. pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/ peternakan;
h. pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif;
i. pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian;
j. pemeliharaan fasilitasi pengelolaan sampah desa (penampungan, dan bank sampah);
k. pengembangan pariwisata tingkat desa.
terlampir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016, .Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun
2017
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 yang menyebutkan bahwa APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 647.338.743.272 bertambah/berkurang
sebesar Rp. 10.912.644.738 sehingga menjadi Rp. 658.251.388.010 (sebagaimana terlampir)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dan dalam rangka pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, ekenomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. Nomor 050 - 3708 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Selain pengeluaran tersebut diatas, belanja tidak terduga digunakan untuk belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Belanja tidak terduga tersebut diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.O7/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Diasease 2019 (COVID-19) Dan Dampaknya. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada BAB VI huruf D pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepgub. Sumbar No. 903-681-2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp.647.338.743.272 bertambah/berkurang sebesar Rp.0,- Sehingga menjadi Rp.647.338.743.272
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta penyesuaian terhadap dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bahwa Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak belum menampung ketentuan mengenai penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu disesuaikan.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus.
3. Ketentuan Pasal 7 huruf m
4. Ketentuan Pasal 8 diubah
5. Ketentuan Pasal 9 diubah
6. Ketentuan Pasal 11 diubah
7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 12A dan Pasal 12B
8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA
9. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E dan Pasal 13F
10. Ketentuan Pasal 16 diubah
11. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 27A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 77 Tahun 2021
Kependudukan dan Perkawinan - Kesehatan - Struktur Organisasi - Keluarga Berencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Peinerintah Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang meniadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Pelaporan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
d. Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan Kesehatan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia
Kesehatan.
3. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPTD.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 44 Tahun 1990, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 43 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto Nomor 63 Tahun 2020
Untuk Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU) tidak boleh melebihi besarnya Uang Persediaan (UP). Besarnya jumlah Uang Persediaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 96 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BERITA at KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelolaan Rekening Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH dalam mewujudkan pengelolaan Keuangan Daerah yang sehat, efekuf, efisien, transparan, dan
akuntabel.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan keamanan dan pengendalian Uang Daerah; b. memuinimalkan risiko dan biaya Pengelolaan Uang tunai;
c. mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, d. mendukung elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah; dan
e. memudahkan penyusunan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat