Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Selain pengeluaran tersebut diatas, belanja tidak terduga digunakan untuk belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Belanja tidak terduga tersebut diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat