PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH dalam mewujudkan pengelolaan Keuangan Daerah yang sehat, efekuf, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk: a. meningkatkan keamanan dan pengendalian Uang Daerah; b. memuinimalkan risiko dan biaya Pengelolaan Uang tunai; c. mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, d. mendukung elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah; dan e. memudahkan penyusunan pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat