ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta dengan adanya perubahan pada komposisi Penghitungan pada Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2021;
bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Tahun 2021, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun 2018, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 40 Tahun 2019
- Ketentuan Pasal dalam Peraturan Walikota Nomor 69
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penggunaan APB Desa untuk upaya peningkatan
ekonomi kerakyatan wajib dianggarkan minimal 10%
(Sepuluh persen) dari total nilai APB Desa tahun
anggaran 2022.
Program dan kegiatan yang termasuk kedalam upaya peningkatan ekonomi kerakyatan yaitu:
a. pemeliharaan jalan usaha tani;
b. pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan usaha tani;
c. peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, serta kandang;
d. bantuan perikanan (bibit/pakan);
e. bintek/pelatihan/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat;
f. pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa;
g. pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/ peternakan;
h. pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif;
i. pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian;
j. pemeliharaan fasilitasi pengelolaan sampah desa (penampungan, dan bank sampah);
k. pengembangan pariwisata tingkat desa.
terlampir
|